Tabloidnova.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyanggah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam tanggapan jaksa atas eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) itu, JPU menyanggah argumen kuasa hukum Jessica yang menitikberatkan pada alat atau obyek pembunuhan.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menekankan soal alat pembunuhan atau racun yang menurut dakwaan digunakan Jessica untuk membunuh Mirna.
Menurut tim kuasa hukum Jessica, pembunuhan berencana terdiri dari tiga tahapan, yakni persiapan, permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan.
Ketiga tahapan itu, menurut kuasa hukum Jessica, berkutat pada asal muasal racun sianida yang dianggap sebagai alat pembunuhan.
Sementara itu, jaksa menilai argumen tim kuasa hukum Jessica itu mengabaikan peran subyek atau pelaku tindak pidana.
Peran subjek, kata jaksa, penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga saat pelaksanaan.
Baca juga: Datangi Sidang Jessica, Ini Alasan Karyawan Ayah Mirna Gelar Demo
Jaksa pun menyertakan doktrin dan teori hukum mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tanggapannya.
Menurut jaksa, berdasarkan pasal tersebut, tidak harus ada penguraian tiga tahapan itu terhadap obyek dalam surat dakwaan.
"Melainkan penguraian tiga tahapan tersebut terhadap subjek (pelaku)," kata jaksa Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam pasal itu dibeberkan bahwa adanya tindakan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa pembunuhan dengan alat racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana. Kepastian ini juga sudah diakui dalam doktrin hukum.
"Pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun, berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum, secara umum telah diterima dan dianggap pembunuhan berencana," kata Ardito.
Jaksa menilai, anggapan terjadinya pembunuhan berencana itu dimungkinkan tanpa harus membuktikan lebih lanjut mengenai, dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun, bagaimana pelaku mendapatkan racun, serta tempat penyimpanan racun.
Menurut Ardito, hal tersebut sudah masuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Baca juga: Pekan Depan, Majelis Hakim Beri Putusan Sela Kasus Jessica)
Adapun doktrin hukum yang mengatur mengenai hal itu adalah dari R Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarnya-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal", yang menyebut bahwa pembunuhan dengan menggunakan racun hampir semuanya merupakan 'moord' atau pembunuhan berencana.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica.
Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa surat dakwaan Jessica dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.
"Kemudian menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," sambung Ardito.
JPU sebelumnya mendakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com