Selain itu, anak-anak bisa pulang bersama-sama orangtua mereka sehingga ketika berada di rumah mereka tetap dalam pengawasan, khususnya oleh orangtua.
Untuk aktivitas lain misalnya mengaji bagi yang beragama Islam, menurut Mendikbud, pihak sekolah bisa memanggil guru mengaji atau ustaz dengan latar belakang dan rekam jejak yang sudah diketahui.
Jika mengaji di luar, mereka dikhawatirkan akan diajari hal-hal yang menyimpang.
Menyinggung penerapan full day school dalam pendidikan dasar tersebut, mantan Rektor UMM itu mengatakan bahwa hal itu saat ini masih terus disosialisasikan di sekolah-sekolah, mulai di pusat hingga di daerah.
"Nantinya memang harus ada payung hukumnya, yakni peraturan menteri (permen). Namun, untuk saat ini masih sosialisasi terlebih dahulu secara intensif," ujarnya.
Ihsanuddin / Kompas.com