Keterangan Saksi Ahli Digital Forensik Diragukan Kuasa Hukum Jessica

By nova.id, Rabu, 10 Agustus 2016 | 10:31 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nova.id)

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan,  pihaknya meragukan keterangan saksi ahli digital forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh, dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian Mirna itu.

Menurut Otto, bukti rekaman CCTV yang dianalisa Nuh tidak dapat dipastikan keasliannya. Sebab, rekaman tersebut bukanlah rekaman asli, tetapi hasil kloning.

"Ini katanya kan hasil double, bukan yang asli. Jadi apa kita bisa yakini kalau itu asli enggak?" kata Otto saat sidang diskors.

Selain itu, Otto juga menilai Nuh banyak menafsirkan hal-hal yang terekam dalam CCTV tersebut.

"Dia bilang tangannya mengambil sesuatu, jarinya aja enggak keliatan kok mengambil sesuatu. Kalo mengambil itu kan jari, bukan tangan. Tapi Anda tafsirkan mengambil sesuatu, kan aneh," kata dia.

Baca juga: Tonton Rekaman CCTV Detik-detik Mirna Tewas, Sang Suami Menangis

Otto menyebut Nuh tidak adil dalam menyatakan keterangannya berdasarkan analisa CCTV tersebut. Dia seharusnya menyampaikan apa adanya sesuai yang terekam dalam CCTV.

"Seharusnya ahli CCTV yang fair itu harus mengatakan gerakan tangan, kan harusnya begitu. Tapi kalau dibilang mengambil sesuatu, jarinya aja enggak keliatan," kata Otto.

Karena meragukan keaslian rekaman CCTV tersebut, Otto menyebut akan meminta CCTV yang asli diputarkan. Dia khawatir rekaman CCTV tersebut telah diedit sebelumnya.

Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat 6 Januari 2016. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Nursita Sari / Kompas.com