Guru yang Dianiaya Siswa dan Orangtuanya Akan Diperiksa Polisi

By nova.id, Senin, 15 Agustus 2016 | 11:01 WIB
Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto membesuk guru Dasrul yang terbaring di RS Bhayangkara usai menjalani operasi patah tulang hidung (nova.id)

 Terkait laporan penganiayaan MA (15), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar masih menunggu kondisi guru Dasrul (52) membaik pasca-operasi hidung akibat dikeroyok MA dan orangtuanya, Adnan Achmad (43).

Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Musbagh Niam saat ditemui di kantornya, Senin (15/8/2016), mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan guru Dasrul sebagai tersangka. Sebab, guru Dasrul masih dirawat di RS Bhayangkara, Makassar, setelah dikeroyok seorang siswa dan orangtuanya.

Selain itu, kata Niam, pihaknya juga masih menyelidiki kasus laporan dugaan penganiayaan siswa oleh gurunya.

Namun berdasarkan kejadian serupa di Jawa Barat, ada yurisprudensi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan siswa. Hal itu diputuskan pada perkara guru SD Aop Saopudin (31) di Majalengka, Jawa Barat.

"Kita belum dapat juga itu yurisprudensi tentang guru. Jelas kita tetap akan proses laporan siswa yang melapor dianiaya. Sudah ada visum dan kita juga sudah periksa saksi-saksi. Jadi bisa guru yang diperiksa sebagai terlapor," kata Niam.

Baca juga: Dipecat ,Siswa Penganiaya Guru Dicarikan Sekolah Lain

Setelah guru diperiksa, tutur Niam, pihaknya terlebih dulu melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Kita belum bisa tetapkan guru sebagai tersangka, karena kita masih akan gelar perkara. Nantilah kita lihat setelah gelar perkara," tegasnya.

Saat ditanya soal Yurisprudensi guru yang bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Niam belum bisa berkomentar. Sebab, masing-masing ada poin dalam aturan tersebut.

Niam mengatakan, untuk perkara siswa MA dan orangtuanya, Adnan Achmad, sebagai tersangka pengeroyokan, pihaknya masih melakukan pemberkasan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Kita punya batas 15 hari penahanan anak. Makanya kita kejar pemberkasan. Kita kenakan siswa MA dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dan dikenakan undang-undang perlindungan anak," katanya.

Saat ditanya ancaman hukuman terhadap MA, Niam mengungkapkan kemungkinan hanya hukuman percobaan. Pasal 170 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, jika dijuntokan dengan undang-undang perlindungan anak, maka dikenakan setengah hukuman dari yang putusan hakim.