Sebanyak lebih kurang 1.000 sopir taksi online akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Senin (21/8/2016).
Aksi yang juga akan dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan dan DPR RI tersebut menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak, mengatakan, tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena merugikan bagi sopir taksi online.
"Beberapa poin dalam Permen No 32 Tahun 2016 tersebut merugikan pihak kami, sopir-sopir taksi online. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A umum," kata Andryawal ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (21/8/2016).
Kewajiban memiliki SIM A umum itu, menurut Andryawal, merugikan. Pasalnya, biaya membuat SIM itu sendiri mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Baca juga: Ojek dan Taksi Online Harus Ikuti Ketentuan Ganjil Genap
Terlebih lagi, mobil yang digunakan taksi online bukan berpelat kuning, melainkan pelat hitam.
Selain itu, kewajiban untuk uji kir juga ditentangnya. Sebab, kendaraan yang digunakan sopir taksi online memiliki asuransi all risk dan Total Lost Only (TLO) atau asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan.
"Jika mobil tersebut dilakukan uji kir, maka statusnya menjadi angkutan umum. Asuransi yang kita bayar akan hangus. Asuransi tidak akan meng-cover jika terjadi kecelakaan atau kehilangan," katanya.
Selain itu, aturan untuk balik nama kendaraan taksi online menjadi atas nama perusahaan juga memberatkan. Pasalnya, mobil yang digunakan masih proses leasing, atau masih dalam tahap cicilan pembayaran.
"Satu poin lagi, kami diwajibkan juga untuk memiliki pul dan bengkel sendiri. Ini juga memberatkan kami," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar pemerintah mencabut peraturan tersebut. Pasalnya, dengan adanya peluang kerja taksi online bisa mengurangi pengangguran.
"Aturan itu merugikan kami. Kebijakan ini titipan pengusaha besar, ini bentuk monopoli. Jangan sampai aturan itu justru berpihak pada pengusaha besar. Sementara sopir taksi online yang bergerak individual terancam tidak bisa memenuhi aturan itu," katanya.
Aksi itu sendiri, menurut dia, akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Sekitar 1.000 pengemudi taksi online akan berkumpul di Senayan. Mereka akan konvoi menuju Istana Negara, Kemenhub, dan DPR RI.
Warta Kota