Di Rumah Gatot Brajamusti Ditemukan Senjata Api dan Satwa yang Diawetkan

By nova.id, Senin, 29 Agustus 2016 | 05:00 WIB
Ketum PARFI Gatot Brajamusti Ditangkap karena Narkoba (nova.id)

Tabloidnova.com - Tim gabungan kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polda Mataram menggeledah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap kepolisian Mataram saat tengah melakukan pesta sabu di sebuah hotel di Mataram.

Dari rumah Gatot di Jakarta, polisi menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat isap. Selain sejumlah barang bukti terkait narkoba, didapati juga berbagai macam amunisi dan senjata api di rumahnya.

"Tim gabungan menyita barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).

Baca: Ketum PARFI Gatot Brajamusti Ditangkap karena Narkoba

Benda yang disita terkait tindak pidana tersebut yakni sebanyak 1 pistol Browning, satu senjata api jenis Glock 26, senjata api jenis Walther, sebuah sangkur, 500 butir amunisi 9 milimeter, 3 kotak amunisi 9 milimeter, dan sekotak amunisi Fiochini 32 auto.

Tak hanya itu, dalam penyisiran lokasi, juga ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan, yaitu satu ekor harimau Sumatera offset dan satu ekor burung elang jawa.

Atas kepemilikan tersebut, Gatot diancam pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Untuk seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara untuk barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian, harimau Sumatera yang diawetkan dan elang jawa diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka Gatot Brajamukti dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," kata Boy.

Sebelumnya, Gatot ditangkap saat pesta sabu di kamar hotel pada Minggu (28/8/2016) malam. Ia baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum PARFI di hotel yang sama.

Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan pasangan suami istri.

Saat kamar hotel digerebek, polisi menemukan satu buah klip plastik berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dan dompet berisi uang serta kartu identitas.

Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com