Tabloidnova.com - Satuan tugas gabungan Kepolisian Mataram menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016) malam.
Ia ditangkap saat pesta sabu. Ia juga kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut di sebuah kamar hotel di Mataram.
"Tersangka adalah Ketua Umum PARFI yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Mataram dari tanggal 24-28 Agustus 2016," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Keduanya disebut memiliki alamat yang sama di Jakarta.
Saat kamar hotel digerebek, polisi menemukan satu buah klip plastik berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dan dompet berisi uang serta kartu identitas.
Setelah itu, polisi pun menggeledah rumah keduanya di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, ditemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 buah cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan beratnya 10 gram.
Tak hanya itu, di rumahnya juga ditemukan berbagai macam senjata api dan amunisi serta satwa dilindungi yang telah diawetkan.
Untuk seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara untuk barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka Gatot Brajamukti dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," kata Boy.
Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR