Kasus Mirna, Ini Kata Ahli Soal Perempuan Bunuh Diri

By nova.id, Jumat, 2 September 2016 | 02:36 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com