TABLOIDNOVA.COM – Charly Van Houten sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Terkait status tersangka Charly, disampaikan langsung oleh humas Mapolda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/32016). Menurut Kombes Pol Yusri, status tersangka Charly itu, sudah ditetapkan sejak dua hari yang lalu.
Lalu, sebenarnya bagaimana awal mula Charly bisa terlibat dalam kasus penipuan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka?
“Awalnya perjanjian di tahun 2010. Kerjasama dalam hal memasarkan lagu antara dia dan seseorang bernama Wira Pradana dan pembuatan satu PT. Pangeran Cinta Manajemen. Dan, dia (Charly) diduga menipu lah, sudah terima duitnya tapi belum ada yang diberikan,” kata Kombes Pol Yusri.
BACA: Charly Van Houten Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Dijelaskan Kombes Pol Yusri, Charly menjanjikan nama sang pelapor, Wira Pradana, ada dalam lembar kesepakatan pembuatan perseroan terbatas (PT) Pangeran Cinta Management milik Charly. Sebab, Wira sudah memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi. Namun Charly dianggap mengingkari, karena tidak ada nama Wira Pradana tercantum disana.
BACA: Aduh! Charly Van Houten Sempat Ajak Nikah Rere Regina
“Desember 2010 tentang pembuatan satu PT (Perseroan Terbatas, red), Pangeran Cinta Management, ternyata si pelapor tidak ada namanya di situ, padahal dia sudah keluarkan dana. Lalu ada juga lagu yang malah dijual pada PT. Nagaswara,” kata Kombes Pol Yusri. "Untuk penipuan jual beli lagu, sekitar Rp 600 juta.”