Ini Kata Ahli Pidana Soal Pengambilan Sampel Organ Tubuh Mirna

By nova.id, Senin, 26 September 2016 | 07:32 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (nova.id)

Otto Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mempertanyakan prosedur pengambilan sampel organ tubuh Wayan Mirna Salihin.

Dia membacakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di aturan itu disebutkan barang bukti yang harus diambil adalah lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak masing-masing 100 gram serta 25 ml urine dan 10 ml darah.

Serta sisa makanan, minuman, obat dan barang-barang lain yang berkaitan.

"Seandainya perkap ini tak dipenuhi, bagaimana pendapat ahli?" tanya Otto kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Menurut Mudzakkir, sesuai perspektif hukum, aturan hukum itu wajib dipatuhi sehingga kalau cuma sebagian saja yang diikuti maka tidak bisa dibuktikan seorang meninggal karena racun.

"Sehingga kalau diperiksa sebagian hasilnya positif maka diragukan," kata Mudzakkir.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Mayat Terkena Sianida Punya Lebam Khas

Kemudian, Otto menanyakan apabila sampel organ tubuh itu diambil tanpa dilakukan penimbangan. "Kalau tidak ditimbang bagaimana," kata dia.

Pengambilan sampel itu, kata Mudzakkir, dipergunakan untuk pembuktian.

"Itu untuk pembuktian, bisa jadi kalau kurang jadi beda hasil. Bisa saja sejumlah 100 gram itu berkaitan dengan penentuan kausalitasnya," jelasnya.

Lalu, Otto menanyakan bagaimana pemeriksaan sampel itu tidak sesuai teknis. "Bagaimana jika pemeriksaan tidak sesuai teknis?"