Ragu dengan Kasus Mirna? Ini yang Harus Dilakukan

By nova.id, Jumat, 28 Oktober 2016 | 09:03 WIB
Mirna (nova.id)

Sebagian cairan pengawetan juga akan mengakibatkan cairan dari saluran cerna tidak dapat diandalkan untuk diperiksa ada tidaknya racun apa pun. Hal ini juga berlaku pada organ tubuh lain seperti hati dan empedu.

Baca juga: Jaksa Sebut Ada Gerakan Tangan Jessica Saat Masukkan 5 Gram Sianida

Satu-satunya sampel yang masih bisa diandalkan adalah sampel dari isi lambung yang diambil dokter di RS Abdi Waluyo, sekitar 70 menit pasca almarhumah meminum VIC. Namun, dengan jumlah sampel isi lambung yang sangat sedikit, hasil negatif juga belum tentu menunjukkan sampel tak mengandung sianida.

Ade mengatakan, keakuratan pemeriksaan terhadap barang bukti biologis seperti tubuh jenazah sangat dipengaruhi waktu. Seluruh jaringan tubuh yang mengalami pembusukan akan menghasilkan materi-materi hasil autolisis jaringan yang dapat mengaburkan hasil pemeriksaan.

"Dengan tidak dilakukannya otopsi forensik dan pemeriksaan darah dan urine serta histopatologi jaringan tubuh, secara umum dari sudut pandang kedokteran forensik, penyebab pasti kematian Mirna akan tetap menjadi misteri," tulis Ade.

Romli menyesalkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan Perkap No 9/2010. Padahal, jika prosedur ini ditaati, hasil visum et repertum akan jauh lebih memuaskan dan mengandung kepastian hukum lebih kuat.

"Visum et repertum itu adalah satu dari lima macam bukti seperti diatur KUHP. Visum adalah bukti berupa surat. Dasar visum adalah perkap. Perkap disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," tutur Romli.   Win / Kompas