"Pada 27 Oktober 2016, petugas berhasil menemukan korban bersama tersangka, dan membawa mereka kembali ke Pontianak pada keesokan harinya," ujar Krisnanda.
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, papar Krisnanda, pria asal negara China tersebut sudah berada di Pontianak sejak tanggal 11 Oktober 2016 dan menginap di Hotel Gajah Mada selama 9 hari serta menginap di Hotel Borneo selama 4 hari.
"Tindak pidana perdagangan orang dengan modus perjodohan ini ternyata sudah sering dilakukan oleh tersangka As yang masih buron dibantu oleh Nov," ungkap Krisnanda.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolda Kalbar dan dijerat dengan pasal 2, 6 dan 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Yohanes Kurnia Irawan / Kompas.com