Ribut dengan Suami, Seorang Ibu Aniaya Anak Kandungnya hingga Tewas

By nova.id, Selasa, 22 November 2016 | 03:33 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Seorang ibu muda bernama Siska Nopriana (23) diduga melakukan penganiayaan yang menewaskan anak kandungnya, Bryan Aditya Fadhillah (4). Siska diduga menyakiti anaknya sendiri karena emosi setelah berselisih dengan suami.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Kota Palembang Inspektur Polisi Satu Cek Mantri mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Siska dan melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Informasi mengenai meninggalnya Bryan diperoleh dari Siska yang datang ke Kepolisian Resor Kota Palembang. Awalnya, Siska melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Salbani (30).

Setelah dimintai keterangan mengenai kasus kekerasan itu, Siska mengatakan bahwa anaknya telah meninggal karena dianiaya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mendatangi rumah Siska di Jalan Lubuk Bakung, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

Baca juga: Terekam CCTV, Kasir Tol Wanita Dianiaya Seorang Pria di Loket Pembayaran

Di ruang tamu, polisi mendapati Bryan sudah meninggal dunia. Polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka memar dan lebam di hampir seluruh tubuh dan kaki korban.

Kakek korban, Syamsudin (53), saat ditemui di RS Bhayangkara, mengatakan, kabar meninggalnya Bryan diperoleh dari tetangganya. "Saat saya datang, Bryan sudah meninggal," ucapnya.

Syamsudin mengatakan, kedua orangtua korban sempat berpisah karena perselisihan dalam rumah tangga. Keributan itu lantaran Siska dianggap tidak mampu mengurus anak.

Kepala Bagian Operasional Polresta Palembang Komisaris Andi Kumara mengatakan, polisi masih memeriksa Siska dan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Siska diduga telah menganiaya anaknya dengan menendang bagian dada sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan sekitar pukul 10.00. Adapun laporan kepada kepolisian dilakukan sekitar pukul 15.00.

Atas perbuatannya, Siska dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.