Terapis Ditikam Pelanggannya karena Menolak Berhubungan Badan

By nova.id, Selasa, 6 Desember 2016 | 06:01 WIB
Ilustrasi (nova.id)

"Diduga pelakunya adalah petugas sekuriti yang baru pulang kerja," kata Kunto.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Fitriyandi Al Fajri / Tribunnews