Pengusaha Perempuan Ini Tertipu Rp 13 Miliar, Ini Penyebabnya

By nova.id, Senin, 19 Desember 2016 | 05:32 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Maya Vitasari (48). Wanita asal Jl Ancol Selatan Tanjung Priok Jakarta ini ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan yang nilai totalnya mencapai Rp 13 miliar.

Tersangka Maya yang merupakan janda beranak empat ini melakukan penipuan terhadap Kartika Kumalalasari, seorang pengusaha asal Surabaya.

Modus dilakukan tersangka, yakni mengajak korban yang dikenalnya sejak setahun lalu itu kerjasama ivestasi proyek pengadaan alat-alat pemadam kebakaran.

"Dalam kerja sama ini, tersangka menjanjikan keuntungan Rp 25 persen kepada korban. Korban akhirnya tertarik dan sepakat bekerja sama," sebut Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (18/12/2016).

Begitu sepakat, lanjut Bayu, korban lalu menyetor uang kepada tersangka melalui transfer Bank BCA yang dilakukan kali pertama pada Januari 2016 senilai Rp 14,4 juta. Korban rutin mentransfer uang kepada tersangka hingga September 2016.

"Jumlah transfer variatif, mulai terkecil Rp 14 juta hingga paling besar transfer senilai Rp 200 juta. Uang sebesar itu dipakai usaha proyek pengadaan alat-alat pemadam kebakaran," terang Bayu.

Baca juga: Seorang Ibu Tertipu Rp 152 Juta Gara-gara Berharap Anaknya Jadi Tentara

Pada awal-awal kerja sama, kata Bayu, tersangka selalu membayar keuntungan sebesar 25 persen kepada korban. Tapi tersangka mulai bermasalah dan tidak membayar keuntungan mulai Oktober 2016. Padahal, korban sudah telanjur memberi modal kepada tersangka hingga Rp 13 miliar.

Lantaran jengkel, korban akhirnya melaporkan penipuan tersangka ke Satrerskrim Polrestabes pada 8 Oktober 2016. Atas laporan itu, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan akirnya menangkapnya pada 15 Desember di Jl Tamansari Jakarta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Pajero, uang tunai Rp 100 juta, tujuh buku tabungan BCA, empat kartu ATM, seperangkat audio Karaoke, TV, dan beberapa bukti transfer.

Barang-barang itu diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan tersangka. Tersangka Maya Vitasari mengaku, kenal korban setelah dikenalkan temannya pada Januari 2015.

Setelah itu, dirinya mengajak korban untuk menanamkan investasi di pengadaan alat-alat pemadam kebakaran.