Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan siang ini merilis kasus penganiayaan, hingga dugaan pemerkosaan yang dialami adik kandung Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba. Dalam keterangan persnya, polisi menemukan motif baru pada pelaku Rachmat Sesario, yaitu bukan hanya penganiayaan, tapi juga dugaan pembunuhan berencana.
"Kita rilis perkembangan kasus 19 Desember 2016, terhadap korban FD dengan tersangka RS. Siang hari ini ada beberapa perkembangannya setelah kita datangi TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Kami menambahkan beberapa pasal yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dijunto dengan percobaan pemerasan. Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan," jelas Harry saat ditemui di Polres Tangerang, Rabu (28/12/2016).
BACA: Air Mata Fadli dan Fadlan Tumpah Saat Ceritakan Perjuangan Adiknya Dipukul hingga Disetrum
Penambahan pasal 340 ini dikarenakan adanya penemuan sebilah golok di dalam kamar, dimana korban mendapat penganiayaan.
"Setelah kami mendatangi TKP berulang, di dalam TKP tersebut kami menemukan satu senjata tajam berupa golok yang memang golok atau senjata tajam tersebut ditemukan di dalam TKP atau di kamar saat korban mendapatkan penganiayaan," jelasnya.
Dari barang bukti yang ditemukan, polisi memberi kesimpulan bahwa, pelaku RS sudah merencanakan pembunuhan.
BACA: Polisi Sudah Amankan Pria Penganiaya Adik Fadli dan Fadlan
"Dari beberapa keterangan saksi, baik saksi yang ada disekitar TKP dan korban, pelaku memang diduga mempersiapkan kegiatan tersebut karena kronologis awalnya pelaku telepon ke korban dengan bujuk rayunya berulang-ulang agar koban FD datang ke TKP atau rumah yang memang dipersiapkan pelaku untuk melakukan aksinya," jelasnya.