Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (44) dan teman wanitanya, FY (34), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.
Keduanya tertangkap basah sedang berduaan tanpa busana dalam kamar rumah kontrakan di Kelurahan Kasongan, Katingan, Kamis (5/1/2017).
Status itu ditetapkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
"Ya, hari ini kami akan memulangkan mereka berdua karena pemeriksaan sudah selesai. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardhana, Jumat (6/1/2017).
Baca juga: Pintu Didobrak, Sang Bupati Terpergok Tanpa Busana Bersama Teman Perempuan
Menurut Gusde, keduanya memang melakukan perzinahan di rumah kontrakan yang sengaja disewa.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng AKBP Alfian mengatakan bahwa keduanya tidak akan ditahan jika terbukti melakukan perzinahan orang dewasa atas dasar suka sama suka.
"Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan, yakni pasal perzinahan, hanya sembilan bulan maka mereka tidak akan ditahan," kata Alfian.
Perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY. Saat itu SH baru pulang dari Sampit, Kotawaringin Timur, dan tidak mendapati kunci rumahnya karena dibawa oleh istrinya.
SH kemudian mencari istri di tempat kerjanya sebagai pegawai negeri sipil di sebuah rumah sakit, tetapi tidak menemukannya. SH pun mencarinya ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.
Di tempat itu, SH melihat ada tas yang dikenalinya sebagai milik FY. Selain itu, ada pula rokok.
Karena curiga, SH mendobrak pintu rumah dan memeriksa ke kamar. Ia mendapati istrinya sedang tertidur berdua dengan Ahmad dalam keadaan tanpa busana.
SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalteng.
Faturahman / Tribunnews