Astaga, Oknum Polisi Ini Berulangkali Setubuhi Gadis, Diberi Pil KB, dan Disuruh Aborsi

By nova.id, Sabtu, 21 Januari 2017 | 04:03 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Mayasari Oktavia, Sahida Aryani dan Ni Nyoman Mei Meliana Wati, penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suniarta menyampaikan jika terdakwa menerima apapun putusan mejelis hakim dan siap dihukum kebiri jika ada alternatif pembuktian dalam kasus tersebut. 

“Yang mulia, apapun keputusan hakim, terdakwa menerimanya dengan legowo. Jika ada alternatif pembuktian, terdakwa siap dihukum kebiri sebagai pembuktian atas rasa bersalahnya,” ujar I Wayan Suniarta.

Eka Mitra Suputra / Tribunnews