Langkah Mudah Membuat Surat Izin Usaha Melalui PTSP

By , Selasa, 24 Januari 2017 | 11:15 WIB
Langkah Mudah Membuat Surat Izin Usaha Melalui PTSP (Nova)

Memulai suatu usaha atau bisnis baru yang menjanjikan memang membutuhkan berbagai persiapan. Selain kematangan konsep untuk usaha itu sendiri, legalitas usaha pun tak kalah penting.

Namun, sayangnya masih banyak orang yang merasa awam dengan legalitas usaha tersebut. Alhasil, mau tak mau usaha yang sudah berjalan berhari-hari, bahkan bertahun-tahun justru berdiri tanpa adanya legalitas dari usaha itu sendiri.

Padahal, adanya legalitas dalam usaha sangatlah penting. Sebab, dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.

Baca: Irna Mutiara Buka-bukaan Tentang Tips Sukses Berbisnis Fashion

Nyatanya tak sedikit kios-kios, pedagang yang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada.

Prihatin dengan kondisi tersebut, tabloidnova.com mencoba mencari tahu mengenai tahapan membuat Surat Izin Usaha serta apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha serta bagi Anda yang baru saja berniat memulai usaha.

Baca: 5 Langkah Memulai Bisnis Makanan

Dr. H. Yanto Siregar, MM, MSI selaku kepala bidang perdagangan dinas koperasi usaha kecil menengah serta perdagangan provinsi DKI Jakarta menjelaskan mengenai proses perizinan usaha yang rupanya tak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Sebab, sejak tahun 2015 semuanya dilakukan dalam 1 pintu. Yaitu melalui PTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Atap).

"Pertama kalau mau usaha, memang kalau biar aman tempat sendiri. Bisa dirumah sendiri atau dimana. Kalau yang belum contohnya PKL. Dia belum punya tempat tapi mau usaha, kita punya loksen sama lokbin (lokasi sementara  sama lokasi binaan) itu ada di semua wilayah. Ada ruang tempat yang bisa mereka dagang di sana. Ada disemua wilayah," jelas Yanto.

Yanto menambahkan, soal perizinan kini tak sulit, karena semuanya dilakukan di satu tempat yaitu PSPT.

Baca: Wajib Baca: 5 Tips Mencari Partner Bisnis

"Kalau usaha rumahan, misal usaha kelontong. Ada modal kurang 50 juta. Jadi mereka harus izin perdagangan. Awalnya kan izin perdagangan di kita, sekarang di PTSP (badan pelayanan terpadu satu atap). Justru PTSP ini biar tidak birokrasi panjang. Jadi , tadinya ada semua di dinas perizinan, sekarang ada di satu tempat dia yang ngeluarin. Kalau kita pembinaan aja, perizinan dari mereka. Kalau bisa cek webnya PTSP biar lengkap atau langsung daftar melalui ke kelurahan, jadi nggak usah ke RT/RW," jelas Yanto lagi.

Merujuk penjelasan Yanto, berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus Surat Izin Usaha di PTSP:

Baca: Ini Dia Bisnis yang Akan Meraup Untung di Tahun Monyet Api

1. Usaha kecil Bagi usaha kecil, dengan modal sekurang-kurangnya dibawah 50 juta bisa mendaftar ke kantor kelurahan. Di sana, para pelaku usaha akan diberikan formulir yang akan di isi. Lalu pelaku usaha kecil wajib menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai data yang akan diterima pihak kelurahan.

2. Usaha menengah Bagi usaha menengah dengan modal sekurang-kurangnya 500 juta maka bisa mendaftarkan usahanya ke kantor walikota. Sebelumnya, usaha menengah tetap harus mendaftar ke kelurahan lalu dirujuk ke walikota. Selain itu, pelaku usaha akan diberikan formulir yang akan diisi. Lalu pelaku usaha menengah wajib menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga serta surat dari notaris sebagai kelengkapan surat izin usahanya.

3. Usaha menengah keatas Bagi usaha menengah ke atas dengan modal sekurang-kurangnya di atas 2 milyar, silahkan mendaftarkan usaha anda ke kantor propinsi. Sebelumnya, usaha menengah ke atas tetap harus mendaftar ke kelurahan lalu dirujuk ke propinsi. Selain itu pelaku usaha akan diberikan formulir yang akan diisi. Lalu pelaku usaha menengah ke atas wajib menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga serta surat dari notaris sebagai kelengkapan surat izin usahanya.

Hebatnya, seluruh proses ini tak membutuhkan biaya alias gratis! Selain itu, pelaku usaha tak perlu mondar mandir mengurus surat izin usaha dari instansi pemerintahan satu ke instansi lainnya. Alasannya, karena semuanya sudah diurus dari satu pintu yaitu PTSP. Beruntungnya lagi, proses membuat surat izin usaha ini tak memakan banyak waktu, melainkan hanya 3 hari.

Selamat berwirausaha!