Siti Aisyah Dipindahkan ke Penjara Khusus Wanita Kajang di Selangor

By nova.id, Rabu, 1 Maret 2017 | 12:15 WIB
Siti Aisyah menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur (nova.id)

Siti Aisyah (25) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017). Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat.

Adapun agenda tunggalnya adalah pembacaan tuntutan atau dakwaan. Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Baca : Siti Aisyah Masuki Ruang Sidang Dengan Pengawalan Ketat

Dengan telah dimulainya persidangan maka penahanan Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.

Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/3/2017).

etelah persidangan ini, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017 di pengadilan yang sama.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini," tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya.

Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.

Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com