Kasus pembunuhan Kim Jong Nam membuat pemerintah Malaysia mengubah kebijakan bebas visa bagi warga negara Korea Utara. Mulai Senin (6/3) seluruh warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk masuk ke Malaysia.
Baca : Hanya Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang Disidangkan, Ada Apa?
Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan keputusan itu dibuat setelah mempertimbangkan masalah keamanan nasional merupakan prioritas.
"Saya harap keputusan Kementerian Dalam Negeri akan diterapkan oleh Departemen Imigrasi demi keamanan nasional," katanya, di Putrajaya, Kamis.
Ahmad Zahid mengatakan keputusan untuk menerapkan kembali kebijakan penggunaan visa bagi warga Korea Utara dibuat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya warga Korea Utara dan Malaysia hanya perlu menggunakan paspor untuk masuk ke kedua negara.
Hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara memburuk sejak terjadinya pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
febby mahendra/tribunnetwork/thestar