Tega! Ibu Digugat Anak Kandung Sebesar Rp 1,8 miliar karena Utang Piutang

By nova.id, Minggu, 26 Maret 2017 | 04:00 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Jawa Barat menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).

Ia menuturkan, kasus perdata dalam persidangan itu menggugat ibu kandung Siti Rokayah (83) dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang berawal dari masalah utang piutang.

Baca : (DJ Berhijab Ingin Berekspresi Lewat Media Musik )

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.

"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya. Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.

Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.