Setelah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma akan menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ridho bakal melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari tes urine, darah hingga rambut. Kepala BNN Budi Waseso pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga kepada polisi yang menginginkan Ridho untuk direhabilitasi. "Ya mau berapa pun (berat barang buktinya) harus kita rehabilitasi. Ridho sudah mengaku sudah dua tahun konsumsi, berarti sudah cukup besar dan lama," ungkap Budi Waseso ditemui di kantornya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3). Budi Waseso juga menyebut Ridho Rhoma bukan pemula dalam hal mengonsumsi sabu.
Baca : (Ridho Rhoma Akan Jalani Tes Urine dan Rambut di BNN )
Pasalnya musisi berusia 28 tahun ini sudah diintai polisi sejak lama. Untuk itu, proses rehabilitasinya nanti akan berbeda dari biasanya. "Tentunya punya cara rehabilitasi yang berbeda, memerlukan sistem yang berbeda karena beliau bukan pemula. Jadi ada detoks, ada hal lain-lainnya lagi," tutur Budi Waseso. Atas kepemilikan barang haram tersebut, Ridho Rhoma terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana di bawah empat tahun.
Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di area lobby salah satu hotel sekitar pukul 04:00 WIB.