Jika Mangkir Lagi, Nikita Mirzani Bakal Dijemput Paksa Polisi

By Firli Athiah Nabila, Kamis, 30 Maret 2017 | 08:30 WIB
Tiba di Mapolres Metro Jaksel, Nikita Mirzani jalan cuek tak tegur Jupe. (Firli Athiah Nabila)

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky pada akhir Oktober 2016.

Penetapan tersebut dilakukan dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, minggu lalu. Artis sensasional itu sudah dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu kemarin.

 

Baca : (Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Terancam Dipenjara 9 Tahun )

 

Namun sayangnya Nikita Mirzani tak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang sibuk syuting. "Yang bersangkutan belum bisa menenuhi pemanggilan karena ada kegiatan. Sudah konfirmasi melalui pengacaranya tadi barusan dan akan dikonfirmasikan untuk pemeriksaan dilaksanakan pada minggu akan datang," ungkap Kasat Reskrim AKBP Budi Hermanto di kantornya, Kamis (30/3). Nikita Mirzani selanjutkan akan diperiksa pihak kepolisian pada 3 April mendatang.

Jika mangkir lagi, AKBP Budi Hermanto menyebut akan melakukan penjemputan terhadap mantan istri Sajad Ukra itu. "Kami akan lakukan panggilan kedua. Tidak datang, kami lakukan penjemputan. Kemungkinan hari Senin tanggal 3 April, waktunya belum tahu," ujar AKBP Budi Hermanto. Atas kejadian tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Nikita dan Lucky sampai sekarang diketahui belum ada itikad damai.