Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky yang terjadi akhir 2016.
"Kami menetapkan dari hasil gelar perkara, minggu lalu, kami tetapkan NM dan DV sebagai tersangka.
Peningkatan status," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto di kantornya, Kamis (30/3).
Baca : (Nikita Mirzani Ngaku Belajar dari Miyabi, Sahabat Barunya )
Penentapan Nikita Mirzani menjadi tersangka atas pertimbangan berdasarkan pasal 184 KUHAP di mana ada alat bukti sah, pemanggilan beberapa saksi, serta adanya visum et repertum dan rekonstruksi olah TKP, beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut. Makanya kami terapkan pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," ujar AKBP Budi Hermanto.
Atas tindakannya itu, Nikita Mirzani terancam hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian rencananya bakal melakukan pemanggilan kepada Nikita untuk diperiksa pada 3 April mendatang.
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR