Miris! Nuril Terpenjara, Inilah Nasib Suami dan Ketiga Anaknya

By Swita Amallia Alessia, Kamis, 11 Mei 2017 | 13:30 WIB
Baiq Nuril, perempuan yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE pasrah dengan nasibnya. (Swita Amallia Alessia)

NOVA.id - Baiq Nuril Maknun (36) terancam hukuman penjara enam tahun atau denda maksimal sebesar 1 miliar.

Baiq Nuril dituduh melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (1).

Karena kasus tersebut, Baiq Nuril, ibu dari tiga orang anak ini terpaksa harus meninggalkan suami tercinta dan anak-anaknya yang masih belia.

Isnain, suami Baiq Nuril pun terpaksa harus menggantikan peran istrinya sebagai ayah dan juga ibu rumah tangga bagi ketiga anaknya.

Diketahui anak yang sulung duduk di bangku kelas VIII SMP.

Baca Juga : Pilu! Nuril Terpenjara, Ini Derita Anaknya yang Kehilangan Sosok Ibunya

Sedangkan anak kedua duduk di bangku SD dan anak bungsu kini masih berumur lima tahun.

Sejak Nuril ditahan di Polres Mataram pada April 2017, Isnain terpaksa harus berhenti dari pekerjaannya.

Bagaimana tidak, Isnain  harus mengurus anak-anaknya.

Suami Nuril ini mengaku mengalami berbagai kesulitan ekonomi karena tak memiliki sumber penghidupan.

Lalu, ia juga sulit menjelaskan keberadaan sang istri kepada anak-anaknya.

Sebelumnya Isnain bekerja di Gili Terawangan yang jaraknya begitu jauh dari rumahnya di Labuapi.