Terjerat Kasus ITE, Nuril Undang Simpatik Para Pejabat Pemerintah

By Swita Amallia Alessia, Jumat, 12 Mei 2017 | 13:15 WIB
Petisi yang digelar untuk Nuril mulai bermunculan, change.org salah satunya. (Swita Amallia Alessia)

Dukungan untuk Baiq Nuril Maknun yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat terus berdatangan.

Sampai-sampai tim simpatisan 'Bebaskan Ibu Nuril' membuat petisi #SaveIbuNuril yang hingga saat ini sudah ditandatangani 25.597 orang melalui change.org.

Tak hanya datang dari wilayah NTB tetapi dukungan ini juga datang dari luar NTB bahkan dengan kekuatan media sosial tersebar hampir di seluruh pelosok wilayah Indonesia.

"Sampai  saat ini sudah ada 114 lembaga organisasi dan 15 orang publik figur yang semuanya adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan," ujar Joko Jumaidi, Koordinator Tim Hukum ibu Nuril, saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon pada Jumat (12/5).

(Baca : Heboh! Diancam 7 Tahun Penjara, Pelapor Nuril Pingsan saat Persidangan )

Diketahui, diantara banyaknya orang yang simpatik terhadap kasus yang menimpa Nuril.

Beberapa orang penting pun akui siap untuk menjamin penangguhan penahanan bagi ibu dari tiga orang anak tersebut.

Diantaranya, Wakil Gubernur NTB yang dijabat oleh H. Muh. Amin, Wakil Walikota NTB yaitu H. Mohan Roliskana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tengah menjabat Drs. H. Muh. Suruji hingga Anggota DPD Dapil NTB, Baiq Dyah Ratu Ganefi dan masih banyak lagi.

Bagi mereka kasus yang menimpa Nuril adalah bagian dari suatu ketidakadilan.

Tentu dapat menyebabkan tercorengnya citra pemerintah akibat ulah pejabat publik yang tidak bermoral.

Selain itu Joko Jumaidi juga mengatakan, "Dukungan juga mengalir dari guru-guru, staff, bahkan siswa SMAN 7 Mataram kepada Ibu Nuril," tambahnya.

Ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini dituduh melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ibu tiga anak ini pun terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.