Ada peristiwa yang mengejutkan terjadi ketika persidangan Baiq Nuril, tersangka pelanggaran UU ITE di gelar, di Pengadilan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H.Muslim sebagai pelapor malah justru syok.
Ya,karena marah dan kesal dengan Nuril, H. Muslim berhasil memenjarakan mantan bawahannya dengan menggunakan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) UU Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE sejak Kamis (24/3).
Akhirnya pada persidangan yang ke dua, Rabu (10/5) akhirnya dihadiri oleh H. Muslim, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Diketahui H. Muslim yang hadir dalam persidangan karena statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
(Baca : Petisi #SaveIbuNuril, Korban Pelecehan Seksual di Mataram Terus Meningkat dan Jadi Perhatian Netizen )
Namun, ada hal yang mengejutkan di ketika persidangan tengah berlangsung.
Disebut persidangan sempat diskors lantaran pelapor, H. Muslim tiba-tiba pingsan saat ditanyai oleh Majelis Hakim.
Diduga ia syok dan tak kuat menahan berondongan pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan juga kuasa hukum pihak terlapor.
Majelis Hakim sempat mengancam H. Muslim akan dihukum penjara selama 7 tahun apabila ia ketahuan berbohong atau memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Selain itu tim kuasa hukum pihak terlapor juga meminta agar rekaman percakapan antara H. Muslim dan Nuril diperdengarkan dalam persidangan .
Saat mendengar kembali rekaman tersebut tampak Nuril tak kuat membendung air matanya.
Nuril semakin merasa sedih karena sesungguhnya ia merasa menjadi korban karena pelecehan secara verbal namun ia malah terjerat hukuman.
Akibat hura hara yang ditimbulkan oleh pelapor sidang ditunda akan dilanjutkan pada Rabu (17/5) minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.
Mengintip Isi Buku "Cabai Kering pada Khazanah Masakan Melayu", Ada Resep Sambal Bilis hingga Otak-otak
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR