Sidang Ketiga, Bukti Rekaman Telpon Nuril Diputar Langsung Dibantah Pelapor

By Swita Amallia Alessia, Rabu, 17 Mei 2017 | 13:30 WIB
Baiq Nuril saat menghadapi sidang ketiga di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (Swita Amallia Alessia)

Sidang ketiga kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik  yang menjerat Baiq Nuril Maknun (36), mantan pegawai honorer Tata Usaha di SMAN 7 Mataram telah berlangsung siang tadi, Rabu (17/5).

Sidang  yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut akhirnya memperdengarkan rekaman telpon antara Nuril dan mantan atasannya H. Muslim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, selain pelapor H. Muslim, turut hadir juga saksi IM, yang kala itu menyalin rekaman tersebut ke laptopnya (IM).

(Baca : Mulai Bangkit, Ini Doa Nuril saat Hadapi Sidang Ketiga )

Pasca mendengarkan rekaman, H. Muslim tiba-tiba saja memberikan kesaksian yang berbeda dari sidang sebelumnya bahkan saat BAP.

Sebaliknya IM masih sama dengan kesaksian sebelumnya.

“Dia mengatakan tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan L. Ia hanya menceritakan pengalamannya berimajinasi melakukan hubungan seksual dengan bintang film porno,” ujar Joko Jumaidi, Koordinator Tim Hukum Nuril, saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon pada Rabu (17/5).

L  adalah sosok wanita yang diketahui memiliki hubungan terlarang dengan pelapor, yang tak lain adalah Bendahara SMAN 7 Mataram.

Rekaman yang berdurasi kurang dari 10 menit tersebut menjelaskan bahwa percakapan yang terjadi melalui saluran telpon antara pelapor dan terdakwa Nuril mengandung unsur asusila.

Meski begitu, H. Muslim masih bersikeras bahwa tidak adanya perselingkuhan antara ia dan L seperti yang diceritakan Nuril dalam BAP.

Sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Rabu (23/5) minggu depan.