Dilansir dari BBC Indonesia, Facebook diharuskan membayar denda lebih dari 120 juta dollar AS atau sekitar Rp 2 triliun.
Hal itu terkait keterangan palsu yang diberikan Facebook ke para pejabat Uni Eropa soal keamanan data, ketika membeli layanan pesan WhatsApp pada 2014.
Denda ini diputuskan oleh Komisi Eropa dan diumumkan hari Kamis (18/5/2017).
Pihak Uni Eropa mengatakan, setelah pengambilalihan WhatsApp disetujui, Facebook bisa menggandakan data personal dari satu platform ke platform lain.
(Baca : Rumah Pemimpin Sekte Poligami dengan 79 Istri Direncanakan Jadi Lokasi Wisata )
Padahal sebelumnya, Facebook sudah memberikan jaminan kepada Uni Eropa bahwa mekanisme semacam itu tidak dimungkinkan.
Komisioner persaingan Uni Eropa, Margarethe Vestager, mengatakan, denda ini memberi sinyal yang jelas bahwa perusahaan-perusahaan harus memberikan informasi yang benar dan akurat.
"Semua perusahaan harus mematuhi aturan Uni Eropa, melaksanakan kewajiban, termasuk memberikan informasi yang benar," kata Vestager.
Terkait sanksi ini, pihak Facebook mengatakan mereka tak berniat mengelabui atau menyesatkan pejabat-pejabat Uni Eropa.
"Kesalahan yang kami lakukan pada 2014 tersebut sama sekali tidak kami sengaja dan Komisi Eropa juga menegaskan denda ini tak berdampak pada merger perusahaan," demikian pernyataan Facebook.
Richard Craig, pakar persaingan usaha di bidang teknologi informasi, mengatakan denda menunjukkan perusahaan-perusahaan harus lebih terbuka dengan regulator ketika memasukkan permintaan merger dan akuisisi.
Ia mengatakan, regulator bertugas memastikan merger perusahaan yang melibatkan data pengguna dalam jumlah besar tidak merugikan konsumen atau mematikan persaingan yang sehat.
Facebook, layanan media sosial terbesar, mengakuisisi WhatsApp senilai 19 miliar dollar AS atau sekitar Rp 255,6 triliun.
Glori K. Wadrianto/Kompas.com