Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Usai Aborsi Di Cilincing

By Swita Amallia Alessia, Kamis, 1 Juni 2017 | 03:45 WIB
Pasangan kekasih yang membuang janinnya diamankan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara (Swita Amallia Alessia)

Sebelumnya penemuan jasad bayi pada Kamis (18/5) di kebon kosong kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan menghebohkan warga.

Tak lama tim Sat Reskrim Polsek Pamulang beserta Polres Tangsel berhasil menangkap kedua pelaku SP (18) dan RK (20) pada Jumat (26/5), yang tak lain orang tua dari jasad bayi tersebut.

Di hari yang sama yaitu pada Kamis (18/5), Sat Reskrim Polsek Cilincing juga berhasil mengamankan seorang wanitia berinisial R (23) di sebuah kost-kostan di Jl. Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

R diketahui tega membuang bayinya yang baru berusia lima bulan usai diaborsi menggunakan obat.

(Baca : Sidang Pelaku Kekerasan Seksual 6 Anak di Bawah Umur Tangerang Siap Digelar )

Wanita yang diketahui bekerja sebagai buruh itu, tanpa belas kasihan membuang sang bayi di Jalan Terusan Hibrida Grand Orchard, Jakarta Utara.

"Si R itu aborsinya sendiri, diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ujar Kompol Ali Zusron selaku Kapolsek Cilincing saat dijumpai NOVA.id di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kemarin, Rabu (31/5).

Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan badannya dengan sang kekasih yang berinisial K.

Namun mirisnya adalah, ketika K mengetahui R hamil, justru K menghindar dan tak mau bertanggung jawab.

Lantaran tertekan, R pun memilih untuk membunuh sang calon buah hati dengan cara aborsi.

Atas tindakan keji itu, R dan K terancam terjerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77 A UU RI No. 35 Th. 2004 atas perubahan UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.