Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Usai Aborsi Di Cilincing

By Swita Amallia Alessia, Kamis, 1 Juni 2017 | 03:45 WIB
Pasangan kekasih yang membuang janinnya diamankan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara
Pasangan kekasih yang membuang janinnya diamankan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara (Swita Amallia Alessia)

Sebelumnya penemuan jasad bayi pada Kamis (18/5) di kebon kosong kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan menghebohkan warga.

Tak lama tim Sat Reskrim Polsek Pamulang beserta Polres Tangsel berhasil menangkap kedua pelaku SP (18) dan RK (20) pada Jumat (26/5), yang tak lain orang tua dari jasad bayi tersebut.

Di hari yang sama yaitu pada Kamis (18/5), Sat Reskrim Polsek Cilincing juga berhasil mengamankan seorang wanitia berinisial R (23) di sebuah kost-kostan di Jl. Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

R diketahui tega membuang bayinya yang baru berusia lima bulan usai diaborsi menggunakan obat.

(Baca : Sidang Pelaku Kekerasan Seksual 6 Anak di Bawah Umur Tangerang Siap Digelar )

Wanita yang diketahui bekerja sebagai buruh itu, tanpa belas kasihan membuang sang bayi di Jalan Terusan Hibrida Grand Orchard, Jakarta Utara.

"Si R itu aborsinya sendiri, diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ujar Kompol Ali Zusron selaku Kapolsek Cilincing saat dijumpai NOVA.id di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kemarin, Rabu (31/5).

Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan badannya dengan sang kekasih yang berinisial K.

Namun mirisnya adalah, ketika K mengetahui R hamil, justru K menghindar dan tak mau bertanggung jawab.

Lantaran tertekan, R pun memilih untuk membunuh sang calon buah hati dengan cara aborsi.

Atas tindakan keji itu, R dan K terancam terjerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77 A UU RI No. 35 Th. 2004 atas perubahan UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.