Sebelumnya penemuan jasad bayi pada Kamis (18/5) di kebon kosong kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan menghebohkan warga.
Tak lama tim Sat Reskrim Polsek Pamulang beserta Polres Tangsel berhasil menangkap kedua pelaku SP (18) dan RK (20) pada Jumat (26/5), yang tak lain orang tua dari jasad bayi tersebut.
Di hari yang sama yaitu pada Kamis (18/5), Sat Reskrim Polsek Cilincing juga berhasil mengamankan seorang wanitia berinisial R (23) di sebuah kost-kostan di Jl. Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
R diketahui tega membuang bayinya yang baru berusia lima bulan usai diaborsi menggunakan obat.
(Baca : Sidang Pelaku Kekerasan Seksual 6 Anak di Bawah Umur Tangerang Siap Digelar )
Wanita yang diketahui bekerja sebagai buruh itu, tanpa belas kasihan membuang sang bayi di Jalan Terusan Hibrida Grand Orchard, Jakarta Utara.
"Si R itu aborsinya sendiri, diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ujar Kompol Ali Zusron selaku Kapolsek Cilincing saat dijumpai NOVA.id di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kemarin, Rabu (31/5).
Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan badannya dengan sang kekasih yang berinisial K.
Namun mirisnya adalah, ketika K mengetahui R hamil, justru K menghindar dan tak mau bertanggung jawab.
Lantaran tertekan, R pun memilih untuk membunuh sang calon buah hati dengan cara aborsi.
Atas tindakan keji itu, R dan K terancam terjerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77 A UU RI No. 35 Th. 2004 atas perubahan UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.