Label sebagai residivis masih dianggap sebagai imej yang menakutkan.
Padahal semua mantan narapidana berhak mendapatkan kesempatan untuk memulai lagi hidupnya yang baru bukan justru didiskriminasi oleh public.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu warga Singapura ini.
Ia membuktikan bahwa kehidupan kelam masa lalunya tak semata-mata menghalangi keberhasilan yang kini ia capai.
Chen Quan Xing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara saat ia berusia 26 tahun lantaran pidana perdagangan narkoba.
(Baca : Pelaku Penculikan Anak Berhasil Dibekuk Polres Metro Jakarta Barat )
Ia sempat lolos dari vonis hukuman mati.
Sebelumnya Chen berasal dari keluarha sederhana. Ayahnya hanya pedagang ikan dan ibunya hanyalah ibu rumah tangga.
Ketika berumur 14 tahun, Chen terpengaruh teman sebayanya menggunakan narkoba.
Menurut laporan Oriental Daily, Chen masuk ke lembah nista, ia dikenal sebagai pemabuk, penjudi, pembuat onar, suka berkelahi, dan pecandu narkoba.
Akibat hidupnya yang suka hura-hura membuat Chen mempunyai banyak utang.
Lantaran terbelit utang itulah yang membuat Chen beralih profesi sebagai pengedar narkoba.