Nama Muzdalifah tiba-tiba kembali mencuat dan jadi perhatian publik.
Sayangnya bukan karena kabar bahagia soal pernikahannya yang berlangsung dengan Khairil Anwar beberapa waktu lalu.
Melainkan ulah suami barunya yang disebut memiliki hutang dan melakukan penipuan.
Khairil disebut terlibat hutang piutang dengan biro travel umrah, yaitu Gaido Tours & Travel.
Kabarnya Khairil telah diberikan mandat oleh seseorang bernama Yoga Santosa untuk membayarkan sejumlah uang kepada Gaido Travel pada bulan April lalu.
Namun amanah tersebut tak tersampaikan dan Gaido travel harus menelan kekecewaan.
(Baca : Suami Baru Muzdalifah Disebut Berhutang Hingga 700 Juta oleh Travel Umroh )
Pasalnya, uang Khairil bayarkan berbentuk giro nyatanya tak bisa dicairkan.
Kejadian ini berawal pada Maret 2017, ketika Gaido memberangkatkan 65 jamaah umrah ke tanah suci pada Minggu (26/2) dan kembali ke tanah air pada Senin (6/3).
Rombongan tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat yang di koordinir oleh Yoga Santosa.
Namun usai jamaah kembali ke tanah air, Yoga tak kunjung melunasi pembayaran umrah sebesar Rp 746.500.000,-.
Melalui suami Muzdalifah yakni Khairil Anwar, yang kala itu belum resmi menikah dengan Muzdalifah.
Diketahui Khairil telah diberikan mandat oleh Yoga untuk melunasi hutang tersebut kepada Gaido Travel.
Setelah dibayar pada awal April 2017 dengan menggunakan bilyet Giro, pihak Gaido Travel terkejut lantaran giro tersebut tak bisa digunakan dan ditolak mentah-mentah oleh bank.
"Jadi bapak Yoga Santosa ini memberikan delegasi pembayaran kepada saudara Khairil Anwar, yang katanya suami artis Muzdalifah. Saudara Khairil Anwar ini memberikan tiga bilyet giro pada kami," ujar Agus Hermawan selaku General Manager Gaido Travel saat dijumpai NOVA.id di kantornya Jl. Kyai Caringin, Cideng pada Kamis (1/6).
Namun saat hendak dicairkan di bank, pihak bank menolak giro tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Parahnya, ketiga bilyet giro tersebut dinyatakan tidak sah oleh pihak bank.
Pihak Gaido Travel mengecam keras perbuatan Khairil yang merujuk pada penipuan.
Peringatan keras pun diberikan dalam jangka waktu 3 x 24 jam, Khairil diminta untuk bisa melunasi hutangnya.