Nova.id - Musdalifah lagi-lagi membuat geger dunia hiburan.
Setelah kabar gugatan cerai yang ditujukan kepada sang suami yang baru dinikahinya selama sebulan, kini Musdalifah kembali membuat publik geleng-geleng kepala.
(Baca juga: Memilukan! Ternyata Begini Kondisi Suami Muzdalifah Usai Digugat Cerai!)
Bersama kuasa hukumnya, Musdalifah mendatangi Pengadilan Agama Tangerang, Banten untuk mencabut gugatan cerainya.
Gugatan perceraian yang dilayangkan pada 7 Juli 2017 ini pun resmi dicaput oleh majelis hakim. Apa yang sebenarnya terjadi?
(Baca juga: Vagina Kendur? Coba 3 Cara Ini Agar Kencang Kembali)
Dilansir dari Tribunnews.com, ternyata tujuan Musdalifah mencabut gugatan cerainya adalah untuk mendaftarkan pembatalan pernikahan.
Kuasa hukum Musdalifah, Dedi J menegaskan bahwa kliennya berhak melakukan pembatalan pernikahan, mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.
(Baca juga: Begini Kondisi Terbaru, Ibu Kandung yang Tega Siksa Bayi Bule-nya yang Baru Berusia 11 Bulan)
"Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama. Maka salah satu pihak maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," katanya ditemui usai siding seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Jika permohonan pembatalan pernikahan ini diterima, maka rumah tangga Musdalifah dan Khairil tidak akan tercatat baik secara agama maupun hukum.
(Baca juga: Begini Cara Bikin Bedak Awet Menempel di Wajah, Nomor 2 Paling Sering Salah)