Nova.id - Tepat hari ini, Senin (31/7), Saipul Jamil merayakan ulang tahunnya yang ke-37.
Di hari spesialnya tersebut Saipul Jamil harus menerima kenyataan pahit soal vonis hukuman kasus suap hakim yang dilakukannya.
Dilansir Nova dari Grid.ID, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menetapkan mantan suami Dewi Persik bersalah atas kasus suap yang menjeratnya.
Baca juga: Saipul Jamil Menangis Saat Pembelaannya Ditolak Jaksa
Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, hukuman Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana itu adalah 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa.
Oleh kaerana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
"Atas perbuatannya, saudara Saipul Jamil ditetapkan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sambung Baslin.
Baca juga: Ada Nagita Slavina Mendekat, Ayu Ting Ting Langsung Kabur Saat Sepanggung, Lihat Videonya!
Denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim, jika Saipul tak bisa menjalankan kewajibannya untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, maka ipul sapaan akrabnya akan diberikan hukuman penjara tambahan, seperti yang telah ditetapkan majis hakim.
"Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, hukuman penjara ditambah 3 bulan," tegas Baslin Sinaga.