Nova.id - Kasus penangkapan Tora Sudiro atas dugaan penyalahgunaan psikotropika hingga saat ini masih mencuri perhatian.
Tora diamankan pihak kepolisian dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan Dumolid yang dikonsumsinya karena susah tidur.
Kasus Tora Sudiro ini juga rupanya menyita perhatian Deddy Corbuzier.
Presenter talkshow Hitam Putih itu bahkan menghubungi langsung pengacara Hotman Paris untuk menanyakan kasus Tora Sudiro yang dianggap ada keganjalan.
Baca juga: Unggah Foto Ini, Mieke Amalia Curhat Tora Sudiro Menangis Usai 5 Hari Ditahan Polisi
Percakapannya dengan Hotman Paris itu kemudian diunggah Deddy Corbuzier dalam videonya di akun YouTube Channel-nya.
Hotman menyebut Dumolid merupakan jenis obat penenang yang seharusnya tak bisa diproses secara hukum.
"Itu kan dalam bentuk obat, itu obat penenang, artinya itu sudah dalam bentuk obat sehingga unsur melawan hukumnya itu sudah enggak ada, sudah diramu, sudah sah diperjualbelikan," ujar Hotman Paris seperti dikutip Nova dari akun YouTube Channel Deddy Corbuzier.
"Apakah karena tidak ada resep dokter menjadi dipidana, kan itu menjadi perdebatan saya dengan BNN," sambungnya.
Baca juga: Ternyata Tora Sudiro yang Ajak Mieke Amalia Minum Dumolid, Gara-Gara Sulit Tidur
Dalam video Deddy Corbuzier itu juga Hotman Paris menjelaskan jika pemain film Warkop DKI Reborn tersebut tak melanggar unsur pidana.
"Selama ini di mana diatur kalau misalnya beli obat kalau tanpa resep dokter dipidana, banyak benar obat yang harus pakai resep dokter, tapi kita berhasil beli kan? Apa itu dipenjara, dipidana?" kata Hotman lagi.