Resmi Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Lakukan Penipuan

By , Sabtu, 12 Agustus 2017 | 08:57 WIB
Jeremy Thomas saat membicarakan tentang penetapan anaknya, Axel Matthew sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. (Nova)

NOVA.id - Jeremy Thomas akhirnya menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkait pengalihan aset yang ditangani Polda Bali.

Jeremy Thomas menanggapi penetapannya dengan santai.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa Jeremy Thomas resmi menjadi tersangka atas kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Saat ini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta.

(Baca juga: Terpopuler: Cantiknya Para Mantan Kekasih Ello Hingga Permohonan Cerai Mantan Suami Ayu Ting Ting )

"Ya itu kan suatu proses, ya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," katanya, seperti yang dikutip NOVA.id dari Kompas.com, dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Jeremy Thomas malah menampik jika ia melakukan dugaan penipuan.

"Enggak kaget (jadi tersangka). Tentunya kami harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Saya tegaskan pemberitaan di media kemarin tidak sesuai fakta," ujar Jeremy.

Jeremy bersikeras jika yang menipu adalah Alexander Patrick Morris, warga negara asing yang bersengkata dengannya perihal pengalihan aset vila di Bali.

Jeremy meyakini hal ini berdasarkan kopi salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel yang menyatakan bahwa Alexander Patrick Morris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

(Baca juga: Musdalifah Sedang Dirundung Masalah, Nassar Malah Tertangkap Kamera Tengah Asik dengan Perempuan Ini)

Suami Desainer Ina Thomas ini juga berpegang pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan terhadap laporan Morris karena bukan tindak pidana. Surat itu dikeluarkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016.