Namun satu hal yang membingungkan bagi pihaknya.
Hal itu adalah selain telah divonis empat tahun penjara karena terbukti menipu, Morris juga sudah dideportasi ke negara asalnya, Australia.
"Orangnya dulu dideportasi. Ini yang sampai sekarang jadi masalah, siapa yang menjalankan laporan ini. Dia sudah enggak di Indonesia. Kalau kami lihat dari subjek hukum, pelapor akan dilihat oleh Polda Metro Jaya," ujar Amin.
Suami Desainer Ina Thomas mengatakan dengan tegas jika ia memiliki bukti yang memperkuat dirinya.
"Kami ada bukti-bukti dokumen, kan yang berbicara itu kan bukti-bukti dokumen, fakta peristiwa. Selama kami memegang fakta bukti dokumen, fakta yang enggak bisa di-delete, tidak bisa dihilangkan, harus dikemukakan supaya publik tahu bahwa itu (dugaan ia menipu) tidak benar," ujar Jeremy.
Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa Jeremy menjadi tersangka atas kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
(Baca juga: Selamat, Sheza Idris Resmi Menjadi Istri Pengusaha Muda)
Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Pada 2014, berdasarkan copy salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Morris sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya dibekuk oleh Jatanras Polda Bali di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pada Agustus 2015.
Kala itu, Morris yang dibawa kembali ke Bali ternyata tak hanya menjalani pemeriksaan berkait sengketa vila. Melainkan juga menjalani BAP tambahan laporannya terhadap Jeremy tentang dugaan penipuan.
Patrick melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut. (*)