Soal Kasus Dugaan Penipuan, Ina Thomas Bingung Mengapa Kasus Lama Masih Diungkit Lagi

By , Sabtu, 12 Agustus 2017 | 14:14 WIB
Jeremy Thomas temani anaknya, Axel Matthew di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (19/7) (Nova)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa Jeremy menjadi tersangka atas kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta.

Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Pada 2014, berdasarkan copy salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

(Baca juga: Selamat, Sheza Idris Resmi Menjadi Istri Pengusaha Muda)

Morris sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya dibekuk oleh Jatanras Polda Bali di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pada Agustus 2015.

Kala itu, Morris yang dibawa kembali ke Bali ternyata tak hanya menjalani pemeriksaan terkait sengketa vila. Melainkan juga menjalani BAP tambahan laporannya terhadap Jeremy tenrang dugaan penipuan.