NOVA.id - Polisi terus mendalami motif Tri Sutrisno (25), pria yang berporofesi sebagai guru bahasa Inggris. Ia mengirimkan gambar berunsur pornografi kepada siswi di BPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Tri.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan motif perlaku untuk memuaskan hasrat birahinya.
"Ya itu kan motifnya kepuasan seks. Kami tetap penyidikan. Karena korbannya anak di bawah umur," ujar Argo seperti yang dikutip dari Tribunnews.com di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).
(Baca juga: Jawaban Mengejutkan Atalarik Syach Dituduh Punya Kelainan Seksual Hingga Cerai dari Tsania Marwa)
Polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pihak sekolah tempat Tri bernaung untuk mengusut kasus tersebut.
Sementara ini, didapati kalau Tri sudah lama melakukan tindakan yang diduga pelecehan seksual tersebut dan tidak hanya mengirim foto porno saja.
"Ya sudah lama," ujar Argo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kemudian pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(Baca juga: Mesranya Ridwan Kamil dengan Sang Istri Saat Ikuti Lomba Makan Kerupuk di Bandung)
Serta pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)