NOVA.id - Menyambung soal kasus foto porno yang dikirim seorang guru bahasa Inggris di salah satu sekolah swasta kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Tri Sutrisno (25) juga diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada seorang siswinya.
Polisi akan melakukan visum terhadap korban.
"Ada. Ada (pelecehan seksual). Sementara satu. Masih kami dalami," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).
(Baca juga: Pria 35 Tahun Ini Nikahi Wanita 60 Tahun di Pinrang, Begini Cerita Pertemuannya yang Romantis)
Polisi masih mendalami, apakah Tri memiliki kelainan seksual atau tidak.
"Belum. Motifnya kan' kepuasan seks," ujar Argo.
Polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak sekolah tempat Tri mengajar untuk mengusut kasus tersebut.
(Baca juga: Ketika Cucu Presiden Jokowi Hadir di Istana Negara, Begini yang Terjadi...)
Sementara ini, didapati kalau Tri sudah lama melakukan tindakan yang diduga pelecehan seksual tersebut.
"Ya sudah lama," ujar Argo.
Sekadar tambahan, polisi menangkap Tri pada Kamis (10/8) lalu, karena mengirim gambar porno ke siswinya melalui aplikasi messenger Line. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit HP I Phone 6.
(Baca juga: Miris! Ini Dia 6 Daftar Anggota Paskibra yang Meninggal Sebelum dan Sesudah Upacara Kemerdekaan)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
KOMENTAR