Merasa Difitnah, Ahmad Dhani Sampai Laporkan 10 Media Online Ini ke Bareskrim Polri

By Laili Ira Maslakhah, Sabtu, 2 September 2017 | 07:34 WIB
Ahmad Dhani buka suara soal pacara Maia (Laili Ira Maslakhah)

NOVA.id - Produser dan pencipta lagu Ahmad Dhani Prasetyo melaporkan 10 media online ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (31/8/2017).

Pentolan Dewa 19 ini menuding media-media tersebut telah menayangkan berita bohong berkait kabar pemecatannya dari rumah karaoke Masterpiece.

"Pada hari ini kami dengan Mas Ahmad Dhani sudah melaporkan berita hoax terkait masalah karaoke Masterpiece yang dikatakan dalam berita hoax itu bahwa itu bukan milik Ahmad Dhani, ada kalimat Mas Ahmad Dhani dipecat," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Baca juga: Duh, Ahmad Dhani Gunakan Uang Sebanyak Ini Agar Anaknya Berhenti Menangis

Ia kemudian menunjukkan surat tanda bukti lapor yang bernomor LP/883/VIII/2017/Bareskrim.

Hendarsam mengatakan, pasal yang digunakan sementara adalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

"(Belum gunakan UU ITE) itu pengembangan nanti. Ini masalah teknis aja. Kalau mengenai ITE karena tindak pidana khusus itu harus koordinasi ke penyidik. Pasalnya berlapis, itu pendalaman materi," kata Hendarsam.

Baca juga: Manfaat Tak Terduga Garam, Dari Atasi Jerawat Hingga Hilangkan Bau

"Karena penyidik sedang keluar kota," timpal Dhani.

Pihaknya juga menyertakan bukti sejumlah capture berita-berita dari 10 media yang diduga menyebar hoax.

Dhani menambahkan bahwa berita yang menyebut ia dipecat dari Masterpiece adalah bohong belaka, karena sampai sekarang ia masih salah satu pemiliknya.

"Kalau saya dipecat Masterpiece saya enggak bisa melaporkan ini dong. Karena saya tidak dipecat, makanya saya melaporkan bahwa ini berita bohong. Fitnah. Ini berita fitnah melalui informasi elektronik," ujar Dhani.