NOVA.id - Untuk mengungkap kasus duel gladiator antar pelajar pihak kepolisian akhirnya melakukan autopsi.
Pihak kepolisian langsung melakukan autopsi pada jasad Hilarius Christian Event Raharjo, yang menjadi korban duel gradiator usai mendapatkan persetujuan dari orangtuanya.
Autopsi dilakukan untuk mengungkapkan kasus yang telah terjadi setahun yang lalu itu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan kondisi jasad Hilarius menurut hasil autopsi.
"Saat diautopsi, jasad Hilarius masih tampak utuh," kata Ulung seperti diikuti dari Tribunnews.com, Kamis (21/9).
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Foresik Jabar, ditemukan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian pelipis kiri dan robek di bagian organ hati.
"Pada organ hati robek 4 sentimeter sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut," jelasnya.
Ulung juga menjelaskan kronologis kematian Siswa SMA Budi Mulya Bogor hingga menjadi viral di media sosial itu.
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Januari 2016 lalu.
Kala itu Hilarius berkelahi dengan seorang siswa dari SMA Mardiyuana Bogor.
"Pukul 15.00 WIB antara Hilarius berkelahi dengan tersangka dan langsung tak sadarkan diri di Taman Palupuh, Kota Bogor," ungkap Ulung.
Baca juga: Mengerikan! Akui Tak Puas dengan Istri, Tukang Parkir di Mampang Tega Perkosa Anak Tetangga
Setelah itu, Hilarius langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Azra oleh seorang temannya.
Namun, nyawa Hilarius tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 16.30 WIB.
"Pada pukul 16.30 WIB Hilarius dinyatakan dokter sudah meninggal dunia. Pihak RS Azra langsung memberitahu orang tua korban untuk datang ke rumah sakit," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, kasus duel gladiator menjadi viral setelah ibu Hilarius, Maria menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi di Facebook.
Curhatan ibu Hilarius langsung menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Ngeri! Bacok Anak dan Istri, Seorang Pria Asal Ciledug Diamankan Kepolisian
Polisi langsung membuka kembali kasus lama tersebut dan mengusutnya.
Saat ini, polisi telah menangkap empat orang tersangka berinisial BV, HK, MS, dan TB, pada Rabu (20/9/2017) di tempat berbeda.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 80 jo 76c Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Karena masih di bawah umur maka kami mengikuti UU perlindungan anak," tukasnya. (*)
Claudia Noventa/TribunWow.com
Artikel ini pernah tayang di TribunWow.com dengan judul, "Terungkap! Ternyata Begini Kondisi Terakhir Korban Duel Gladiator dari Hasil Autopsi."