NOVA.id - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018," dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan
Baca juga: Ini Keunikan yang Ditemui Saat Liburan Ke Jepang, Nomor 3 Bikin Takjub!
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa (3/10).
Keputusan libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Baca juga: Sebelum Melakukan Perjalanan Udara, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Diturunkan Mendadak
Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.
Rinciannya, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut adalah rincian hari libur nasional 2018:
- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi.