Namun mereka mengaku tidak mengetahuinya. Curiga dengan pengakuan keduanya, orangtua korban membawa mereka ke Polsek Percut Seituan untuk mengaku.
Hasil introgasi dan penyelidikan yang dilakukan polisi, Jumat (20/10) siang, petugas Reskrim mendapat informasi Mul dan Husein berada di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan.
Polisi yang langsung turun ke lokasi berhasil meringkus keduanya.
"Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, keduanya melawan dan berusaha lari. Terpaksa kita tembak kakinya. Selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara Medan kemudian kita tahan," katanya lagi.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, tas milik korban, ponsel, gelas, kunci rumah, sarung, sprei, sebungkus susu, air mineral, dan sepasang pakaian korban.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup di penjara," tegas Pardamean. (*)
Mei Leandha/Kompas.com
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Sebelum Tewas Diperkosa, Ica Diajak Pesta Sabu dan Miras Oplosan."