Meski setiap Kamis merupakan waktu membesuk tahanan KPK, kunjungan Deisti berlangsung tak lama setelah KPK menyatakan berkas penyidikan suaminya yang menjadi tersangka kasus korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik itu dinyatakan lengkap.
Berkas penyidikan dan surat dakwaan Novanto juga sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini artinya, Novanto akan segera diadili.
Baca juga: Berasal dari Berbagai Bahasa, Ini Arti Nama Anak Kedua Titi Kamal, Maknanya Dalem Banget
Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Baca juga: Mengejutkan, Perut Jennifer Dunn Terlihat Membuncit Saat Liburan ke Bali, Ternyata Ini Pendampingnya
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Robertus Belarminus/Kompas.com