Dia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah menyita 47,5 kg dari sebuah toko online di Lembang, Bandung.
Sementara di Kota Bandung, ucap dia, belum ada temuan dan informasi adanya keripik jamur mengandung narkotika tersebut.
"Di Kota Bandung sendiri kami belum menemukan dan mendapatkan peredaran atau penjualan bebas keripik jamur itu," kata Hendro.
Baca juga: Wow, Perempuan Ini Lahirkan Bayi dengan Berat di Atas Normal, Popoknya untuk Usia 5 Bulan!
Meski begitu, pihaknya telah memerintahkan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk berkoordinasi dengan BPOM Kota Bandung terkait tindak lanjut adanya isu tersebut, serta memerintahkan jajaran polsek untuk melakukan pengecekan di pasar tradisional dan modern.
"Selain itu, kami pun membuat selebaran pemberitahuan kepada masyarakat tentang snack yang berbahaya tersebut," ujar dia. (*)
Agie Permadi/Kompas.com