Sinetron yang Dibintangi Natasha Wilona dan Verrel Dapat Teguran dari KPI, Ternyata Gara-Gara Adegan Ini

By Amanda Hanaria, Rabu, 13 Desember 2017 | 11:35 WIB
Nadine Woworuntu meminta maaf pada Natasha Wilona (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Lagi-lagi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis pada salah satu sinetron yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta, SCTV.

Judul dari sinetron tersebut adalah "Siapa Takut Jatuh Cinta."

Sinetron yang tayang perdana pada hari Senin (13/11) itu dibintangi oleh sejumlah artis muda tanah air, seperti Natasha Wilona, Verrell Bramasta, Bryan Domani, dan masih banyak artis lainnya.

Baca juga: Akhirnya Ayu Ting Ting Buka Suara Soal Dirinya yang Disebut Mabuk, Ini Katanya

Sanksi administrasi dari KPI tersebut diberikan pada tanggal 6 Desember 2017 kemarin, dengan nomor surat 669/K/KPI/31.2/12/2017 berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Acara "Siapa Takut Jatuh Cinta" yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 27 November 2017 mulai pukul 18.00 WIB," tulis KPI pada laman kpi.go.id.

Sinetron yang dibintangi Verrell Bramasta dan Natasha Wilona itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21.

Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya

"Siapa Takut Jatuh Cinta" juga dianggap melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f.

"Program siaran tersebut menayangkan adegan seorang pria berjaket biru seakan sedang mencium bibir wanita berpakaian hijau. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak ditampilkan, terutama pada khalayak remaja," tulis KPI.

Baca juga: Pasangan Remaja Ini Tega Jual Bayi Kembarnya Seharga Rp 49 Juta di Situs Online, Bunyi Iklannya Bikin Warganet Geram

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan remaja, pelarangan adegan yang mengesankan ciuman bibir, dan penggolongan program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih," tambah pihak KPI.