Agar Suami Hidup Mewah Bak Putra Raja, Seorang Istri Nekat Bobol Rekening Bank, Ujung-ujungnya Malah Ditinggalin

By Amanda Hanaria, Jumat, 15 Desember 2017 | 08:30 WIB
ilustrasi (Amanda Hanaria)

Baca juga: Keasyikan Main Gadget, Mobil Rombongan Ibu-Ibu Ini Terjun Bebas ke Kolam Kangkung

Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rina.

Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama nasabah untuk membobol rekening bank tempatnya bekerja. Vonisnya lebih ringan dari 7 tahun tuntutan jaksa.

Selain dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan Rina juga merugikan Bank CIMB karena nasabah menjadi ragu dengan keamanan Bank CIMB Niaga saat akan menabung uangnya.

Baca juga: Fantastis! Nagita Slavina Punya Tas Baru dari Raffi Ahmad, Tak Disangka Ternyata Harganya Bisa Buat Hajatan Sekampung Loh

Rina dianggap melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rina membayar denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. (*)

Achmad Faizal/Kompas.com