Baca juga: Keasyikan Main Gadget, Mobil Rombongan Ibu-Ibu Ini Terjun Bebas ke Kolam Kangkung
Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rina.
Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama nasabah untuk membobol rekening bank tempatnya bekerja. Vonisnya lebih ringan dari 7 tahun tuntutan jaksa.
Selain dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan Rina juga merugikan Bank CIMB karena nasabah menjadi ragu dengan keamanan Bank CIMB Niaga saat akan menabung uangnya.
Rina dianggap melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rina membayar denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. (*)
Achmad Faizal/Kompas.com