Sambut Natal 2017, Istri Ahok Lakukan Hal Ini Bersama Ahok, Bikin Terharu!

By Healza Kurnia, Senin, 25 Desember 2017 | 06:00 WIB
Veronica Tan membacakan surat Ahok yang ditujukan untuk relawan dan pendukungnya. (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Baca juga: Media Asing Sebut Jakarta 10 Tahun Lagi Tenggelam Jika Tak Lakukan Hal Ini

Sementara itu, momen Natal tahun ini juga menjadi berkah tersendiri bagi Ahok.

Pasalnya, Ahok mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Bukan Hanya Telur, Makanan Ini Juga Kaya Protein Loh, Cocok untuk Vegetarian

Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob. Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.

Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Baca juga: Siapa Sangka, Model Cantik Asal Filipina Ini Ternyata Masa Mudanya Bikin Pangling, Lihat Transformasinya

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

Sepertinya, Natal tahun depan masih dilalui Ahok dari dalam penjara.

Baca juga: Musim Liburan, Ayu Ting Ting Posting Foto 'Perfect', Warganet : Kode!

Pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018, kemungkinan dia akan kembali mendapatkan remisi.

Merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.(*)